Palu (16/12) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Sakinah Aljufri menyoroti perbuatan keji yang dilakukan Herry Wirawan yang diduga memperkosa belasan santriwati di Jawa Barat menuai kecaman dari berbagai pihak.
Sakinah mengatakan pelaku harus dihukum dengan berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Perbuatan Herry Wirawan ini perbuatan keji yang kelewat batas. Para korbannya masih muda, mempunyai masa depan yang masih panjang. Mereka mempunyai segudang mimpi dan cita-cita di masa depan, tapi pupus seketika,” ungkap Sakinah di Jakarta, (15/12/2021).
“Usut tuntas perbuatannya, selain perbuatannya keji dan bejat juga sangatlah tidak manusiawi. Perbuatan kejinya menodai dan mencemarkan nama baik lembaga pendidikan. Padahal tujuan pendidikan adalah untuk menanamkan spiritualitas keagamaan dan pendidikan akhlak mulia peserta didik bukan justru merusaknya dengan perbuatan keji,” tambah Sakinah.
Legislator perempuan Partai Keadilan Sejahtera asal Sulawesi Tengah ini mengungkapankan bahwa tindak pidananya ini dilakukan oleh seorang pendidik, dan korban dari perbuatan keji ini lebih dari satu orang.
“Jika merujuk pada UU nomor 17 Tahun 2016 maka pelaku dapat dipidana mati atau dapat dipidana seumur hidup atau minimal pidana penjara paling singkat sepuluh tahun. Agar menimbulkan efek jera bagi orang lain, maka seharusnya dihukum seberat-beratnya,” ujar Sakinah.
Sekretaris Jendral Wanita Islam Alkhairaat (WIA) Pusat ini juga mengingatkan bahwa anak-anak atau peserta didik berhak mendapatkan perlindungan kejahatan seksual yang dilakukan oleh oknum pendidik, tenaga kependidikan atau bahkan dilakukan oleh sesama peserta didik.
“Tentu mereka yang menjadi korban perbuatan keji ini harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah agar psikis anak tidak terganggu,” pungkasnya.