Sakinah Aljufri: RUU Cipta Kerja Komersialkan Pendidikan Indonesia

Palu (10/08) — RUU Cipta Kerja secara umum bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat luas. Dalam draft RUU Cipta Kerja, yang terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal dengan total 1.028 halaman itu juga mencakup sektor pendidikan.

Pada sektor pendidikan, RUU Cipta Kerja memberi peluang besar untuk membuka praktik kegiatan komersil di dunia pendidikan.

Hal inilah yang menjadi sorotan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Sakinah Aljufri, dalam keterangannya disela-sela kesibukan melakukan kegiatan reses di Palu, Senin, (10/08).

“Secara umum tujuan RUU Cipta Kerja pada sektor pendidikan adalah komersialisasi pendidikan kita,” ungkap Anggota Komisi X DPR RI ini.

Sakinah pun mengkritik perubahan pasal yang menjadi landasan badan hukum pendidikan yang berprinsip nirlaba menjadi komersil.

“Pada pasal 53 ayat 3 draft RUU Cipta Kerja, mengubah badan hukum pendidikan yang sebelumnya adalah berprinsip nirlaba menjadi dapat berprinsip nirlaba. Ini artinya dasar utama badan hukum pendidikan adalah bukan nirlaba,” ungkapnya.

Bunyi pasal 53 ayat 3 dalam RUU Cipta Kerja adalah; Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.

Menurut Sakinah, pendidikan merupakan layanan dasar yang setiap warga negara berhak mengenyamnya sesuai dengan bunyi dari pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu: ‘Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan’,

“Pendidikan adalah layanan mendasar dalam kehidupan, yang harus didapat oleh seluruh masyarakat kita. Apabila pendidikan dijadikan praktik komersil maka pendidikan kita akan dikuasai oleh para pemilik modal besar,” ucap politisi asal Sulawesi Tengah.

Komersialisasi pendidikan adalah menjadikan pendidikan sebagai komoditi yang dapat diperjual belikan yang bertujuan meraup keuntungan yang besar bagi pemiliknya.

“Hal itu tercermin dari penggantian frasa ‘berprinsip nirlaba’ menjadi ‘dapat berprinsip nirlaba’. Prinsip nirlaba dalam pendidikan adalah tidak mencari untung dalam kegiatan pendidikan, melainkan bertujuan mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Namun jika prinsipnya diubah menjadi dapat berprinsip nirlaba maka ini artinya prinsip utama dalam pendidikan adalah mencari untung, namun dapat juga tidak mencari untung,” pungkas Sekjend Wanita Islam Al-khairaat ini mengakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hello