Masa Reses, Sakinah Aljufri Sosialisasikan UU tentang Pesantren

Palu (18/03) — Dalam rangkaian resesnya di Kota Palu Sulawesi Tengah, Anggota DPR RI Fraksi PKS Sakinah Aljufri, melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren.

Kegiatan dilaksanakan di Meeting Room Hotel Lawahba Kota Palu yang dihadiri 100 audience perwakilan dari seluruh Sulawesi Tengah, Senin (16/03/2020). Audience yang hadir, umumnya adalah pengelola dan perwakilan pesantren, serta kalangan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam paparannya, Sakinah mengatakan bahwa Undang-Undang Pesantren memiliki urgensi, karena diharapkan akan menjadi benteng dalam menjaga moral generasi muda masa depan bangsa.

“Insya Allah, Undang-Undang Pesantren ini akan melindungi segala aktivitas pesantren sebagai benteng ilmu pengetahuan dan akhlak generasi masa depan Indonesia,” papar Sakinah.

Dalam UU yang ditetapkan pada 2019 silam, salah satu yang diatur adalah tentang kesejahteraan para tenaga pengajar dan pengelola pondok pesantren.

“Kesejahteraan tenaga pengajar dan pengelola pondok, tentu saja akan mempengaruhi kualitas pendidikan di pondok pesantren tersebut,” imbuhnya.

Katanya, fakta yang masih terjadi, bahwa nilai gaji tenaga pengajar di beberapa pesantren masih di bawah standar. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya UU Pesantren ini, tingkat kesejahteraan para guru dan pengelola pondok dapat diperbaiki bersama.

Untuk meningkatkan gaji guru di pesantren, menurut Sakinah, memang tidak hanya mengandalkan dari SPP atau sumber daya internal pesantren. Juga tidak mungkin mengandalkan bantuan dari pemerintah sepenuhnya, sebab pesantren adalah lembaga swasta, tentu partisipasi pemerintah tidak akan penuh.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan para guru tersebut, pondok pesantren harus mendirikan unit usaha yang profesional. Bisa dalam bentuk perdagangan kebutuhan pondok atau lainnya, perkebunan, perikanan, peternakan atau lainnnya. Diharapkan nantinya hasil dari unit usaha ini dapat mendukung gaji guru dan pengelola pondok,” tambah Sekjen Pengurus Pusat Wanita Islam Alkhairaat ini.

Diakhir paparannya, Sakinah menyampaikan bahwa diharapkan, dengan lahirnya UU Pesantren ini melindungi kepentingan pondok dan menghasilkan kualitas da’i, muballigh dan ulama yang lebih baik dari kondisi saat ini.

“Semua itu dapat diwujudkan ketika semua faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan dapat dipenuhi, salah satunya tingkat kesejahteraan para guru,” Pungkas Sakinah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hello