Legislator PKS : Tujuan Pendidikan Bukan Untuk Merusak Moral

Palu (03/12) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Sakinah Aljufri menanggapi kebijakan afirmasi penerimaan PPPK atau guru honorer yang belum berpihak pada Guru Disabilitas tepat di Hari Disabilitas Internasional, Jum’at, (03/12).

Siapapun dari masyarakat Indonesia, kata Sakinah, memiliki hak yang sama untuk menjadi guru, pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Termasuk para masyarakat penyandang disabilitas berhak untuk menjadi pendidik.

“Berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan pada pasal 10 bahwa penyandang disabilitas mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan,” ujar Politikus perempuan Partai Keadilan Sejahtera Komisi X DPR RI disela-sela kunjungan kerjanya di Jawa Barat.

Guna memberikan akses yang luas bagi guru penyandang disabilitas pada seleksi calon aparatur sipil negara (ASN), imbuhnya, untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka diperlukan komitmen dari Pemerintah untuk memberikan akses yang luas bagi mereka.

“Sarana dan prasarana pada sistem seleksi PPPK bagi guru yang menyandang status disabilitas harus terus dikembangkan supaya lebih memudahkan bagi mereka dalam mengikuti perekrutan guru PPPK,” ungkap Legislator PKS Dapil Sulawesi Tengah.

Pada pelaksanaan rekrutmen guru PPPK bagi penyandang disabilitas masih menghadapi kendala terkait dengan teknis yang berkaitan dengan penyandang disabilitas. Proses seleksi PPPK bagi guru penyandang disabilitas diberlakukan sama dengan guru non disabilitas.

“Metode ujiannya pun harus juga ramah bagi mereka para guru penyandang disabilitas. Mereka memiliki kelebihan masing-masing, namun tidak bisa disamakan dengan yang normal. Harus mendapatkan perhatian khusus bagi mereka,” tutur Sekretaris Jendral Wanita Islam Alkhairaat (WIA) pusat.

Dalam Juknis pelaksanaan seleksi Guru PPPK No. 3767/B.B1/HK.01.03/2021 tidak disebutkan tata cara test bagi penyandang disabilitas. Padahal jika mengacu pada UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan proses rekrutmen bagi penyandang disabilitas. Diantaranya pada pasal 47 Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan, menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.

Penduduk kita yang menyandang disabilitas mayoritas bekerja pada sektor non formal. Tentu bagi para guru yang menyandang status disabilitas memiliki kesempatan yang sama seperti halnya mereka yang normal dalam seleksi penerimaan PPPK.

“Dan tentu kita terus mendorong Pemerintah untuk lebih memberikan kemudahan akses bagi guru-guru penyandang disabilitas untuk menjadi bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hello